Belum ada judul
Pelantikan Kepala Desa Kab. Sigi
Pelantikan Kepala Desa hasil PILKADES Serentak Kab. Sigi tanggal 28 Mei 2016, dan telah dilantik pada tanggal 21 Juni 2016 oleh Bupati Sigi.
Hari Ulang Tahun Desa Balaroa Pewunu Ke- II
Bupati Sigi menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun Desa Balaroa ke-II pada Bulan Desember 2015 di Desa Balaroa Pewunu Kec. Dolo Barat Kab. Sigi.
Wawancara TVRI Sulteng
Bupati Sigi diwawancarai oleh TVRI Sulteng, pada saat mengadakan kunjungan di lokasi pembangunan Kantor Desa Balaroa Pewunu Kec. Dolo Barrat Kab. Sigi ( Desember 2015 ).
Badan Permusyawaratan Desa
BPD perlu bersatu bekerjasana dengan Kepala Desa untuk membangun dan memajukan desa serta mensejahterakan masyarakatnya.
Rapat Panitia PILKADES
Rapat Panitia PILKADES Serentak Kab. Sigi untuk Desa Balaroa Pewunu Kec. Dolo Barat Kab. Sigi.
Selasa, 23 November 2021
judulnya Apa ?
{[["☆","★"]]}
-----------------
Semoga Bermanfaat.
By:
BPD Balaroa
Pewunu
-----------------------
Senin, 30 Januari 2017
Fungsi dan Tugas BPD Menurut Permendagri Nomor 110
Kareba,
Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}

Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.
Pemilihan anggota BPD dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota BPD.
Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.
Tugas Badan Permusyawaratan Desa:
- Menggali aspirasi masyarakat;
- Menampung aspirasi masyarakat;
- Mengelola aspirasi masyarakat;
- Menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menyelenggarakan musyawarah BPD;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa;
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
-----------------
Semoga Bermanfaat.
By:
BPD Balaroa
Pewunu
-----------------------
Persyaratan Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa
Kareba,
Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
Dalam peraturan terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan Desa, yaitu Permendagri No.110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kapan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilakukan.
Dalam Pasal 10 disebutkan, panitia melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BPD dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir.
Berikut Persyaratan Calon Anggota BPD
Donwload: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pengisian anggota BPD dilaksanakan oleh panitia yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Adapun jumlah panitia paling banyak berjumlah sebelas orang yang terdiri atas unsur perangkat desa paling banyak 3 orang dan unsur masyarakat paling banyak 8 orang. Unsur masyarakat merupakan wakil dari wilayah pemilihan.
Dalam Pasal 10 disebutkan, panitia melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BPD dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir.
Selanjutnya, bakal calon anggota BPD yang memenuhi syarat di tetapkan sebagai calon anggota BPD. Pemilihan calon anggota BPD paling lambat 3 bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir.
Berikut Persyaratan Calon Anggota BPD
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
- Bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
- Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
- Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis; dan
- Bertempat tinggal di wilayah pemilihan.
Masa kerja keanggotaan BPD selama 6 (enam) tahun sejak tanggal pengucapan supah/janji. Sama seperti masa kerja Kepala Desa.
-----------------
Semoga Bermanfaat.
By:
BPD Balaroa
Pewunu
-----------------------
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD
Kareba,
Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 10 Januari 2017.
Dalam Pasal 3 Permendagri No.110/2016 ini disebutkan. Tujuan pengaturan BPD untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.
Dalam Pasal 6 disebutkan, pengisian keanggotaan BPD dilakukan melalui pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah, dan pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan.
Terkait dengan keterwakilan perempuan dijelaskan, pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan dilakukan untuk memilih 1 (satu) orang perempuan sebagai anggota BPD.
Wakil perempuan adalah perempuan warga desa yang memenuhi syarat calon anggota BPD serta memiliki kemampuan dalam menyuarakan dan memperjuangan kepentingan perempuan.
Pemilihan unsur wakil perempuan dilakukan oleh perempuan warga desa yang memiliki hak pilih.
-----------------
Semoga Bermanfaat.
By:
BPD Balaroa
Pewunu
-----------------------
Kewenangan dan Kewajiban Anggota BPD
Kareba,
Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
Dalam Permendagri No.110/2016 tentang BPD, maksud pengaturan BPD untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga di Desa yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa.
Tujuanya untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.
Sebagai badan tertinggi di Desa, Badan Permusyawaratan Desa selain mempunyai fungsi dan tugas BPDjuga memiliki kewajiban dan kewenangan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Berikut kewenangan dan kewajiban BPD:
Kewajiban Anggota BPD:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
- Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa;
- Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya; dan
- Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Kewenangan BPD:
- Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;
- Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis;
- Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
- Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
- Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
- Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
- Menyusun peraturan tata tertib BPD;
- menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat;
- Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa;
- Mengelola biaya operasional BPD;
- Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan
- Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Kewenangan dan Kewajiban Anggota BPD sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Permusyawaratan Desa diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
Dalam peraturan daerah kabupaten/kota, paling sedikit harus memuat:
Alokasi jumlah anggota BPD di Desa, bidang dalam kelembagaan BPD, staf administrasi BPD, ketentuan pembagian wilayah untuk keterwakilan anggota BPD, hubungan BPD dengan lembaga lain di Desa, dan peningkatan kapasitas BPD.[]
-----------------
Semoga Bermanfaat.
By:
BPD Balaroa
Pewunu
-----------------------
Mekanisme Penyelenggaraan Musyawarah Desa
Kareba,
Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
Musyawarah Desa diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa yang difasilitasi oleh pemerintah Desa yang diikuti oleh BPD, pemerintah Desa, dan unsur masyarakat desa untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Yang dimaksud dengan hal yang bersifat strategis desa, meliputi:
- Penataan desa;
- Perencanaan desa;
- Kerjasama desa;
- Rencana investasi yang masuk ke desa;
- Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);
- Penambahan dan pelepasan Aset Desa, dan
- Kejadian yang luar biasa.
Mekanisme Penyelenggaraan Musyawarah BPD, sebagai berikut:
- Musyawarah BPD dipimpin oleh pimpinan BPD;
- Musyawarah BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota BPD;
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah guna mencapai mufakat;
- Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara;
- Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf d dinyatakan sah apabila disetujui oleh paling sedikit ½ (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir; dan
- Hasil musyawarah BPD ditetapkan dengan keputusan BPD dan dilampiri notulen musyawarah yang dibuat oleh sekretaris BPD.
-----------------
Semoga Bermanfaat.
By:
BPD Balaroa
Pewunu
-----------------------
Kegiatan Baru SisKauDes untuk Penyusunan APBDes 2017
Kareba,
Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
Pengembangan aplikasi keuangan merupakan hal yang wajar dalam sebuah sebuah organisasi, termasuk dalam tata kelola pemerintahan desa agar mutu pelaporan keuangan semakin profesional, berkualitas, efektif dan efesien.
![]() |
| Sistem dan Prosedur Keuangan Desa/Image: Kemenkeu |
Sebagaimana diketahui, SisKeudes adalah aplikasi keuangan yang dikembangkan oleh BPKP berkerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dan Kemendesa PDTT untuk digunakan oleh pemerintah desa diseluruh Indonesia dalam pengelolaan dana desa.
Menurut informasi, akan ada update aplikasi SisKeudes pada tahun 2017 dalam rangka penyesuaian item-item kegiatan agar sesuai dengan prioritas penggunaan dana desa tahun 2017.
Berdasarkan pertemuan antara pihak-pihak yang berhubungan dengan aplikasi SisKeuDes, ada beberapa tambahan kegiatan baru di Aplikasi SisKeuDes untuk Penyusunan APBDes 2017.
Penambahan kegiatan baru tersebut akan dibuatkan Surat Edaran sebagai dasar bagi desa di seluruh Indonesia dalam menyusun APBDesa Tahun 2017.
Berikut daftar lengkap tambahan kegiatan dalam SisKeuDes untuk penyusunan APBDes Tahun 2017 yang diperoleh dari blog SisKeudes. Donwload disini.
Diharapkan semua desa dapat menyusun APBDes Tahun 2017 berdasarkan kegiatan-kegiatan tersebut. Sebagai catatan, penambahan ini bersifat sementara alias masih dapat berubah lagi sebelum diterbitkannya Surat Edaran dari pihak terkait.[]
-----------------
Semoga Bermanfaat.
By:
BPD Balaroa
Pewunu
-----------------------
Home










→


























