DESA DALAM PRESPEKTIF AKUNTANSI (BAGIAN 1) ~ BPD - BALAROA PEWUNU
BPD-Balaroa Pewunu

AAAAAAAAAAAAA

Peraturan Perundangan

Jumat, 16 Desember 2016

DESA DALAM PRESPEKTIF AKUNTANSI (BAGIAN 1)

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
Silahkan bagikan :
۞ السَّــــــلاَÙ…ُ عَÙ„َÙŠْــــــكُÙ…ْ ÙˆَرَØ­ْÙ…َــةُ اللــــهِ ÙˆَبَرَÙƒَاتُــــــــــهُ ۞
۞ بســـــــــــــم اللّـــه الرّحمٰÙ† الرّحيـــــــــــــم ۞
-----------------------------------------------------------------------
Oleh : Dr.Jan Hoesada,CPA
PENDAHULUAN
Upaya otonomi desa telah dilakukan sejak proklamasi kemerdekaan RI, mengalami pasang surut, lalu mendapat momentum pada era reformasi dan kebangkitan otonomi daerah, berpuncak pada tahun 2014. Desa diangkat UU menjadi subyek kepemerintahan, merupakan reformasi bersifat otonomi paling sejati.
OTONOMI DAERAH
UU 22 tahun 1999 dan UU 32 tahun 2004 meletakkan substansi otonomi daerah dalam hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertujuan demokratisasi sistem pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui tata kepemerintahan yang lebih cepat tanggap, akuntabel dan transparan melalui penyerahan bagian tugas pemerintah pusat yang sebaiknya menjadi tugas pemerintah daerah dan menahan selebihnya. PP 38/2007 membagi wewenang pemerintah pusat dan pemda berdasar kriteria eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi.
Dalam upaya meningkatkan derajat UU otonomi daerah – yang dalam kenyataan- masih bersifat nominal (diterapkan secara tebang pilih, yang diterapkan sebagian dan/atau yang bertentangan dengan UU) dan yang masih bersifat semantik (sekadar jargon, yang masih digunakan sebagai sekadar sarana pidato politik) menjadi sebuah konstitusi bersifat normatif yang diterapkan dan dipatuhi secara paripurna, KSAP membangun pertanggungjawaban berbasis akuntansi & laporan keuangan.
Sebagai sebuah produk per-undang-undangan, PP 71/2010 tentang standar akuntansi pemerintahan dibentuk untuk mencipta keadilan akuntansi, mencipta ketertiban dan akuntabilitas keuangan berbentuk LK, memberi manfaat transparansi keuangan bagi publik. Keadilan akuntansi adalah upaya mitigasi risiko sistem politik berbentuk kekuasaan eksekutif terlampau besar, membangun keseimbangan kekuasaan dengan pertanggungjawaban keuangan negara antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, menghapus disharmoni APBN dan APBD, kepatutan keadilan alokasi dana APBN dan APBD berbasis aspirasi rakyat, sementara audit LK akan menguji kewajaran pertanggungjawaban akuntansi dan pelaporan LK pemerintahan.
Karena itu PP 71/2010 bertujuan membangun nilai luhur ketertiban kuasa anggaran dan perbendaharaan bersifat akuntabel, transparan dan demokratis, mencipta iklim keuangan negara nan aman, damai, adil bagi kesejahteraan dan kebahagiaan rakyat banyak.
UUD menentukan bahwa entitas NKRI terbagi menjadi entitas daerah provinsi, entitas provinsi terbagi menjadi beberapa entitas kabupaten dan kota. Entitas daerah provinsi, kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri sesuai UU otonomi daerah dan tugas perbantuan melalui pembentukan peraturan daerah, masing-masing membentuk DPRD mandiri dengan anggota DPRD dan kepala pemerintahan daerah yang terpilih secara demokratis melalui pemilihan umum daerah, sehingga layak disebut entitas pelaporan LK.
UU 6 tahun 2014 tentang Desa menggambarkan itikad negara untuk mengotomikan desa, dengan berbagai kemandirian pemerintahan desa seperti pemilihan umum calon pemimpin desa, anggaran desa, semacam DPRD desa, dan kemandirian pembuatan peraturan desa semacam perda, menyebabkan daerah otonomi NKRI menjadi provinsi, kabupaten atau kota, dan desa. Reformasi telah mencapai akarnya, kesadaran konstitusi desa dan dusun diramalkan akan mendorong proses reformasi berbasis otonomi daerah bersifat hakiki.
Dalam buku indah berjudul Hukum Konstitusi dan Konsep Otonomi, Kajian Politik Hukum tentang Konstitusi, otonomi Daerah dan Desa Pasca Perubahan Konstitusi karangan Dr. Didik Sukriono, S.H,M.H., Beliau menguraikan bahwa UU 13/2003, UU 1/2004, UU 15/2004, UU 32/2004 dan UU 33/2004 menimbulkan berbagai wacana keterbatasan kemampuan DPRD membentuk RPJMD, ketidakkonsistenan RPJMD dan APBD, wacana mis-alokasi anggaran, eforia perda tentang pajak dan pungutan daerah dan pembatalannya oleh Mendagri, wacana disekitar dana dekonsentrasi dan dan tugas pembantuan, lalu PP 7/2008 diterbitkan untuk mengatasi dua isu terakhir tersebut. Permendagri 24 tahun 2006 mendorong pelayanan terpadu bertujuan agar layanan pemda makin baik, murah, cepat dan sederhana, namun dihambat keterbatasan anggaran pemda, standar pelayanan minimum belum tersusun, keterbatasan kesadaran dan kemampuan berakuntabilitas, prosedur layanan berbelit-belit, kekurangan SDM dan koordinasi pemda dengan pemangku kepentingan.
UU 32/2004 menampilkan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah. Peraturan Daerah mencakupi beban penduduk (pajak, retribusi dll), pembatasan kekebasan penduduk dan hak penduduk, serta pengaturan lain sesuai perundang-undangan NKRI
Reformasi membawa angin segar deregulasi, pemekaran berkelanjutan daerah otonom telah menunjukkan gejala berlebihan (kebablasan) dalam bentuk keinginan berpisah dan separatisme kedaerahan berciri eforia pemekaran lanjutan berbagai pemerintah daerah sedemikian rupa kecilnya sehingga mengurangi daya ekonomi setiap pemerintahan daerah, meningkatnya biaya birokrasi dan rentang alokasi APBN, penurunan skala ekonomi (economies of scale) yang menyebabkan Indonesia memasuki era ekonomi mahal (diseconomies), penurunan pelayanan publik, penurunan daya saing negara, berpotensi separatisme ekstrim berupa penolakan menjadi bagian NKRI, berkonsekuensi bahwa PP 71/2010 harus diterapkan oleh setiap daerah otonom yang baru.
Sumber: www.ksap.org

۞ الحمد لله ربّ العٰلمين ۞

-----------------------------------------------------------------------
----------------- Semoga Bermanfaat. By: BPD Balaroa Pewunu -----------------------

0 komentar:

Posting Komentar

http://www.lpmd-balaroapewunu.web.id/2016/08/membangun-desa-dimulai-dari-membangun.html
Kareba
SSSSSSSS
Line marketing!
Mau Jago Jualan di instagram?
optimasi toko online
Mau Bisis berkah omset milyaran?