۞ السَّــــــلاَمُ عَلَيْــــــكُمْ
وَرَحْمَــةُ اللــــهِ وَبَرَكَاتُــــــــــهُ ۞
۞ بســـــــــــــم اللّـــه
الرّحمٰن
الرّحيـــــــــــــم
۞
-----------------------------------------------------------------------
Sistem
informasi merupakan perpaduan antara teknologi informasi dan aktivitas orang.
Teknologi informasi yang tercanggih sekalipun tetapi tidak ada yang
mengoperasikan mengakibatkan sistem informasi tidak berjalan maksimal.
Perpaduan teknologi informasi dan manusia pengelola merupakan kunci suksesnya
penerapan sistem informasi. Pekerjaan yang berulang-ulang dapat digantikan oleh
sistem untuk menyederhanakan pekerjaan. Berjalannya peran sistem informasi
menyebabkan kinerja organisasi menjadi semakin efisien dan efektif.
Menurut
UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan
kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat
desa. Lebih lanjut UU tersebut juga menjelaskan bahwa, pembangunan desa dalam
hal ini, mencakup empat bidang pembangunan yaitu penyelenggaraan pemerintahan
desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan
pemberdayaan masyarakat desa. Pembangunan desa yang difokuskan pada keempat
lingkup pembangunan tersebut hendak menegaskan esensi dari UU desa yakni
memberikan kewenangan yang lebih besar kepada desa untuk tidak hanya dijadikan
objek pembangunan tetapi lebih mandiri menjadi objek sekaligus subjek
pembangunan.
Pembangunan
desa tersebut dapat ditopang oleh sistem informasi dan konsep eGovernment
menjadi pertimbangan utama bagi organisasi sektor publik (pemerintah desa) yang
melakukan perencanaan sistem informasi dalam rangka menyediakan input penting
dan memudahkan dalam proses penyusunan perencanaan dan pemantauan dan evaluasi
hasil pembangunan. Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menjadi bagian dari
gugusan pembuat layanan dari pemerintah dan semakin besar pengaruhnya pada
organisasi, profesional yang bekerja di dalamnya, serta hubungannya dengan
publik. Semua rencana kebijakan untuk e-Goverment telah fokus pada isu-isu
operasional internal, pemberian layanan jasa pemerintah dan teknologi itu
sendiri yang secara masif dipercayakan pada TIK sebagai instrumen untuk
menjadikan pemerintah lebih efektif, lebih bersahabat dan mudah dihubungi bagi
masyarakat yang harus dilayani.
Demikian
halnya, semakin besar pula pengaruhnya bagi pembuat kebijakan dan
politisi yang menggunakan TIK untuk menyelesaikan masalah pekerjaan
administratif yang komplek dan menangani kasus-kasus yang menonjol seperti
perencanaan pembangunan, mobilitas, pembagian barang serta pelayanan publik
yang tertunjang. TIK dapat menjadi alat untuk memperbaiki administrasi desa.
Administrasi desa seperti kita ketahui bersama mempunyai banyak kelemahan
diantaranya adalah proses update dimana data yang ada di tingkat desa berbeda
dengan data yang ada di tingkat kecamatan karena perbedaan memutakhirkan data
di tingkat desa dan kecamatan, begitu juga dengan tingkat kabupaten. Dukungan
TIK yang diterapkan pada pemerintah desa akan mendorong data tunggal yang
dengan mudah diupdate oleh aparatur desa dengan mengedepankan kesederhanaan
operasional sehingga terjadi satu kesatuan data baik di tingkat desa, kecamatan
dan kabupaten.
Sistem
informasi desa juga diatur dalam UU No. 6 tahun 2014 tentang desa di bagian
ketiga Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan
Pasal 86. Isinya antara lain bahwa Sistem informasi Desa meliputi fasilitas
perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.
Sistem informasi tersebut meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan
Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan
pembangunan Kawasan Perdesaan, dikelola oleh pemerintah dan dapat diakses oleh
masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan. Sistem informasi tersebut
diisyaratkan untuk menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota
untuk Desa.
Pada
pelaksanaannnya tidak lupa akan pentingnya proses pendampingan untuk memampukan
aparatur dalam mengelola TIK. Data yang tersimpan dengan baik sangat mendukung
kinerja pemerintah desa sesuai azas efisien dan efektif, pembakuan,
akuntabilitas, keterkaitan, kecepatan dan ketepatan, keamanan, ketelitian,
kejelasan, singkat dan padat dan logis dan meyakinkan dalam rangka penyusunan
perencanaan desa, perbaikan administrasi desa dan pelayanan publik. Sarana
prasarana TIK harus siap baik dari sisi software dan hardware, kelembagaan dan
anggaran yang memadai sangat diperlukan agar pelayanan IT dapat dilaksanakan
dengan baik.
۞
الحمد
لله
ربّ
العٰلمين
۞
-----------------------------------------------------------------------
Home


→































0 komentar:
Posting Komentar