Pengembangan TIK di pedesaan. ~ BPD - BALAROA PEWUNU
BPD-Balaroa Pewunu

AAAAAAAAAAAAA

Peraturan Perundangan

Senin, 12 Desember 2016

Pengembangan TIK di pedesaan.

Peringkat dan Tampilan:
{[["☆","★"]]}
Silahkan bagikan :
۞ السَّــــــلاَمُ عَلَيْــــــكُمْ وَرَحْمَــةُ اللــــهِ وَبَرَكَاتُــــــــــهُ ۞
۞ بســـــــــــــم اللّـــه الرّحمٰن الرّحيـــــــــــــم ۞
-----------------------------------------------------------------------

          Sistem informasi merupakan perpaduan antara teknologi informasi dan aktivitas orang. Teknologi informasi yang tercanggih sekalipun tetapi tidak ada yang mengoperasikan mengakibatkan sistem informasi tidak berjalan maksimal. Perpaduan teknologi informasi dan manusia pengelola merupakan kunci suksesnya penerapan sistem informasi. Pekerjaan yang berulang-ulang dapat digantikan oleh sistem untuk menyederhanakan pekerjaan. Berjalannya peran sistem informasi menyebabkan kinerja organisasi menjadi semakin efisien dan efektif.
         
          Menurut UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Lebih lanjut UU tersebut juga menjelaskan bahwa, pembangunan desa dalam hal ini, mencakup empat bidang pembangunan yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Pembangunan desa yang difokuskan pada keempat lingkup pembangunan tersebut hendak menegaskan esensi dari UU desa yakni memberikan kewenangan yang lebih besar kepada desa untuk tidak hanya dijadikan objek pembangunan tetapi lebih mandiri menjadi objek sekaligus subjek pembangunan.

          Pembangunan desa tersebut dapat ditopang oleh sistem informasi dan konsep eGovernment menjadi pertimbangan utama bagi organisasi sektor publik (pemerintah desa) yang melakukan perencanaan sistem informasi dalam rangka menyediakan input penting dan memudahkan dalam proses penyusunan perencanaan dan pemantauan dan evaluasi hasil pembangunan. Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menjadi bagian dari gugusan pembuat layanan dari pemerintah dan semakin besar pengaruhnya pada organisasi, profesional yang bekerja di dalamnya, serta hubungannya dengan publik. Semua rencana kebijakan untuk e-Goverment telah fokus pada isu-isu operasional internal, pemberian layanan jasa pemerintah dan teknologi itu sendiri yang secara masif dipercayakan pada TIK sebagai instrumen untuk menjadikan pemerintah lebih efektif, lebih bersahabat dan mudah dihubungi bagi masyarakat yang harus dilayani.

          Demikian halnya, semakin besar pula pengaruhnya bagi  pembuat kebijakan dan politisi yang menggunakan TIK untuk menyelesaikan masalah pekerjaan administratif yang komplek dan menangani kasus-kasus yang menonjol seperti perencanaan pembangunan, mobilitas, pembagian barang serta pelayanan publik yang tertunjang. TIK dapat menjadi alat untuk memperbaiki administrasi desa. Administrasi desa seperti kita ketahui bersama mempunyai banyak kelemahan diantaranya adalah proses update dimana data yang ada di tingkat desa berbeda dengan data yang ada di tingkat kecamatan karena perbedaan memutakhirkan data di tingkat desa dan kecamatan, begitu juga dengan tingkat kabupaten. Dukungan TIK yang diterapkan pada pemerintah desa akan mendorong data tunggal yang dengan mudah diupdate oleh aparatur desa dengan mengedepankan kesederhanaan operasional sehingga terjadi satu kesatuan data baik di tingkat desa, kecamatan dan kabupaten.

          Sistem informasi desa juga diatur dalam UU No. 6 tahun 2014 tentang desa di bagian ketiga Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan Pasal 86. Isinya antara lain bahwa Sistem informasi Desa meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia. Sistem informasi tersebut meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan, dikelola oleh pemerintah dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan. Sistem informasi tersebut diisyaratkan untuk menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.


          Pada pelaksanaannnya tidak lupa akan pentingnya proses pendampingan untuk memampukan aparatur dalam mengelola TIK. Data yang tersimpan dengan baik sangat mendukung kinerja pemerintah desa sesuai azas efisien dan efektif, pembakuan, akuntabilitas, keterkaitan, kecepatan dan ketepatan, keamanan, ketelitian, kejelasan, singkat dan padat dan logis dan meyakinkan dalam rangka penyusunan perencanaan desa, perbaikan administrasi desa dan pelayanan publik. Sarana prasarana TIK harus siap baik dari sisi software dan hardware, kelembagaan dan anggaran yang memadai sangat diperlukan agar pelayanan IT dapat dilaksanakan dengan baik. 



۞ الحمد لله ربّ العٰلمين ۞

-----------------------------------------------------------------------
----------------- Semoga Bermanfaat. By: BPD Balaroa Pewunu -----------------------

0 komentar:

Posting Komentar

http://www.lpmd-balaroapewunu.web.id/2016/08/membangun-desa-dimulai-dari-membangun.html
Kareba
SSSSSSSS
Line marketing!
Mau Jago Jualan di instagram?
optimasi toko online
Mau Bisis berkah omset milyaran?