۞ السَّــــــلاَÙ…ُ عَÙ„َÙŠْــــــكُÙ…ْ
ÙˆَرَØْÙ…َــةُ اللــــهِ ÙˆَبَرَÙƒَاتُــــــــــهُ ۞
۞ بســـــــــــــم اللّـــه
الرّØÙ…ٰÙ†
الرّØÙŠÙ€Ù€Ù€Ù€Ù€Ù€Ù€Ù€Ù€Ù€Ù€Ù€Ù€Ù…
۞
-----------------------------------------------------------------------
SEKILAS OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut
Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi
Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara
Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki
Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan
Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik
tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja Negara dan/atau anggran pendapatan dan belanja daerah (pasal 1
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik
Indonesia)
Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan
tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan
lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan
kekuasaan lainnya (pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008
Tentang Ombudsman Republik Indonesia)
Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan
(pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman
Republik Indonesia) :
a. Kepatutan
b. Keadilan
c. Non-diskriminasi
d. Tidak memihak
e. Akuntabilitas
f. Keseimbangan
g. Keterbukaan dan
h. kerahasiaan
۞
الØÙ…د
لله
ربّ
العٰلمين
۞
-----------------------------------------------------------------------
Home


→































0 komentar:
Posting Komentar