۞ السَّــــــلاَÙ…ُ عَÙ„َÙŠْــــــكُÙ…ْ
ÙˆَرَØْÙ…َــةُ اللــــهِ ÙˆَبَرَÙƒَاتُــــــــــهُ ۞
۞ بســـــــــــــم اللّـــه
الرّØÙ…ٰÙ†
الرّØÙŠÙ€Ù€Ù€Ù€Ù€Ù€Ù€Ù€Ù€Ù€Ù€Ù€Ù€Ù…
۞
-----------------------------------------------------------------------
Oleh: Dr.Jan Hoesada,CPA
SEJARAH KEPEMERINTAHAN DESA
Sejak ribuan tahun lalu, sebuah masyarakat beradat-istiadat khusus membentuk sebuah masyarakat berkepemerintahan otonom, siap berperang dengan masyakarat ekslusif lain, sering disebut oleh para antropolog sebagai suku-asli, tribe dan otonomi asli. UU 6/2014 tentang Desa mengangkat kembali otonomi desa berbasis jati diri desa, mengakomodasi keanekaragaman & keunikan budaya tiap desa, didalam sebuah negara kesatuan Republik Indonesia.
Secara struktural, organisasi negara mengatur kepemerintahan hanya sampai tingkat kecamatan, sehingga organ di bawah kecamatan diklasifikasi sebagai organ masyarakat, sehingga masyarakat desa disebut sebagai masyarakat yang mengatur dirinya sendiri dan mendirikan pemerintahan desa yang mengatur dirinya sendiri sebagai sebuah otoritas lokal bertaraf desa, pada Perubahan UUD 1945 Pasal 18 B disebut sebagai otonomi khusus yang mendapat pengakuan dan penghormatan sebagai masyarakat hukum adat yang sesuai prinsip NKRI.
Dr. Didik Sukriono, S.H,M.H. selanjutnya menjelaskan bahwa pada pemerintahan penjajahan Belanda, Regenringsreglement (RR) Pasal 71 tahun 1854 mengatur pengesahan/pemilihan kepala desa dan pemerintah desa, memberi hak desa mengatur/mengurus rumah tangga desa sendiri.
Pada pemerintahan penjajahan Jepang, Osamu Seirei No 7/2604 (tahun 1944) mengatur pemilihan/pemberhentian kepala desa bersebutan Kuco.
UU 1/ 1945 menempatkan desa sebagai otonomi terbawah, berhak mengatur kepemerintahan desa sendiri.
UU 1/ 1945 menempatkan desa sebagai otonomi terbawah, berhak mengatur kepemerintahan desa sendiri.
UU 22/1948 memberi perlindungan eksistensi desa sebagai sebuah masyarakat memiliki asal-usul khas dan berhak mengaturdan mengurus pemerintahan desa sendiri, dan dengan sebutan desa (di pulau Jawa dan Bali), desa negeri, nagari (di Minangkabau), negeri, kota kecil negeri, mukim, huta, sosor, kampung, dusun atau marga (di Palembang), mukim, desa, gampong (pada pemerintahan Aceh) dan sebutan lain sebagai Daerah otonom Tingkat III.
UU 1/1957 membadi daerah otonom menjadi daerah otonom biasa dan daerah swapraja. UU 19/1965 melakukan penyeragaman desapraja dan pembentukan daerah tingkat III.
TAP MPR IV/MPR/1978 tentang GBHN berisi rencana memperkuat pemerintahan desa agar semakin mampu menggerakkan masyarakat desa berpartisipasi dalam pembangunan NKRI dan mampu menyelenggarakan administrasi kepemerintahan desa nan efektif, melalui sebuah UU tentang Peemerintahan Desa.
TAP MPR IV/MPR/1978 tentang GBHN berisi rencana memperkuat pemerintahan desa agar semakin mampu menggerakkan masyarakat desa berpartisipasi dalam pembangunan NKRI dan mampu menyelenggarakan administrasi kepemerintahan desa nan efektif, melalui sebuah UU tentang Peemerintahan Desa.
UU 5/1979 adalah sebuah upaya menghapus otonomi desa, menyeragamkan nama, bentuk, susunan dan kedudukan pemerintahan desa sebagai sebuah kepemerintahan adminsitratif. Desa berada dibawah kecamatan, kepala desa dibawah camat yang melakukan kepemerintahan vertikal.
Iklim reformasi melahirkan UU 22 /1999 yang berupaya mengutamakan pengalihan pengaturan desa dari tingkat nasional menuju tingkat daerah, dari birokrasi ke institusi masyarakat lokal, memberi pengakuan keunikan dan keanekaragaman desa atau dengan nama lain sebagai masyarakat berkepemerintahan sendiri & mandiri sebagai pengejawantahan istilah “ istimewa” pada Pasal 18 UUD 1945. Desa adalah subsistem dan sebuah kepemerintahan yang diatur oleh kabupaten melalui perda. Sebagai subsistem kabupaten, tak seberapa jelas apakah desa berada di dalam rumah tangga kabupaten atau di luar rumah tangga kabupaten. Untuk membangun kepemerintahan mandiri berbasis demokrasi, UU menampilkan Badan Perwakilan Desa (BPD)
UU 32/2004 menyatakan bahwa desa adalah subyek hukum, negara mengakui desa sebagai kesatuan masyarakat hukum berdasar sejarah asal-usul dan adat istiadat. Desa adalah self governing community berdaulat dan berbasis musyawarah, bukan entitas otonom yang disebut local self government seperti halnya kabupaten. Pada sisi lain, desa ditempatkan di dalam pemerintahan kabupaten/kota. UU sekali lagi berupaya mempertegas otonomi desa, mengubah istilah BPD menjadi Badan Permusyawaratan Desa, setara MPR NKRI.
Sejak beberapa tahun terakhir sebelum awal tahun 2014, tertengarai upaya pemerintah meningkatkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 72 tahun 2005 tentang desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, menjadi sebuah UU 6 tahun 2014 tentang Desa dengan berbagai perubahan mendasar, disahkan DPR pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2013 dan diundangkan pada 15 Januari 2014.
Baca juga: Desa dalam Prespektif Akuntansi (Bagian 3)
Sumber: www.ksap.org
۞
الØÙ…د
لله
ربّ
العٰلمين
۞
-----------------------------------------------------------------------
Home

→































0 komentar:
Posting Komentar