۞ السَّــــــلاَمُ عَلَيْــــــكُمْ
وَرَحْمَــةُ اللــــهِ وَبَرَكَاتُــــــــــهُ ۞
۞ بســـــــــــــم اللّـــه
الرّحمٰن
الرّحيـــــــــــــم
۞
-----------------------------------------------------------------------
Undang - Undang
Nomor 32 Tahun 2004 mengingatkan adanya sistem pemerintahan dan agar lebih
efektif dan efisien serta demokrasi. Dengan demikian maka haruslah ada sebuah
lembaga legelasi desa dan yang berperan dan berfungsi membuat keputusan desa.
Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) memiliki peranan penting dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa khususnya dalam membuat keputusan desa
Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Menurut
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Terhadap Tingkat Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa yang demokratis Dengan berlakunya Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan daerah yang di dalamnya mengatur tentang pemerintahan Desa dan
Badan Permusyawaratan Desa serta dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah No.
72 Tahun 2005 tentang Desa maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang pedoman
pembentukan Badan Permusyawaratan Desa disesuaikan pula dengan Peraturan Pemerintah
tersebut. Hal di atas sesuai dengan penjelasan pada Pasal 200, Undang-Undang
No. 32 Tahun 2004, yang menjelaskan bahwa : “Dalam pemerintahan daerah
Kabupaten/Kota dibentuk pemerintahan Desa yang terdiri dari pemerintahan Desa
dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)”.
Sedangkan dalam
pasal 209 lebih lanjut dinyatakan bahwa Badan Permusyawaratan Desa berfungsi
menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan meyalurkan
aspirasi masyarakat. Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan Desa yang demokratis yang mencerminkan kedaulatan
rakyat.
Pengertian desa
menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Pemerintahan
Desa yang semula merupakan unit pemerintahan terendah di bawah Camat, berubah
menjadi sebuah “self governing society” yang mempunyai kebebasan untuk mengurus
kepentingan masyarakat setempat dan mempertanggungjawabkannya pada masyarakat
setempat pula.
Bahwa dalam upaya mewujudkan pelaksanaan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan Desa agar mampu menggerakkan masyarakat untuk
berpartisipasi dalam pembangunan dan penyelenggaraan administrasi Desa, maka
setiap keputusan yang diambil harus berdasarkan atas musyawarah untuk mencapai
mufakat. Oleh karena itulah, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi
mengayomi adat istiadat, menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa,
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi pelaksanaan
peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa, mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian Kepala Desa. Namun berdasarkan hasil observasi pra penelitian di
lapangan, peneliti menemukan fenomena bahwa tingkat penyelenggaraan
pemerintahan Desa yang demokratis dirasakan belum optimal. Hal itu dapat
dilihat dari indikasi sebagai berikut :
1. Pengakuan
terhadap keanekaragaman masyarakat sebagai hal yang wajar masih kurang.
2. Belum adanya
suatu jaminan untuk terselenggaranya perubahan secara damai dalam masyarakat
yang sedang berubah
Dari uraian di atas, diduga timbulnya fenomena tersebut
dikarenakan :
1. Terkadang fungsi
Badan Permusyawaratan Desa untuk mengayomi adat istiadat setempat kurang
terperhatikan karena lebih mengutamakan fungsi legislasi dan anggaran.
2. Aspirasi
masyarakat yang ditampung dan disalurkan Badan Permusyawaratan Desa belum
representatif.
Dari
permasalahan-permasalahan tersebut, ternyata belum optimalnya tingkat
penyelenggaraan pemerintahan Desa yang demokratis ini berkenaan dengan beberapa
fungsi Badan Permusyawaratan Desa yang belum dilaksanakan secara maksimal
Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara desa. Keberadaan BPD dalam
pemerintahan desa adalah bukti pelibatan masyarakat dalam bidang penyelengaaraan
pemerintahan. Pada masa orde baru pelibatan masyarakat di dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa di laksanakan melalui pembentukan Lembaga Musyawarah Desa
(LMD) dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Namun lembaga tersebut
kurang berfungsi secara proporsional, hanya berfungsi sebagai tangan kanan dari
Kepala Desa. Pada sisi lainnya, hegemoni penguasa desa sangat dominan dalam
segala hal. Akibatnya masyarakat kurang bisa belajar berdemokrasi. Hal ini
dibuktikan dengan kekuasaan Kepala Desa yang dapat dikatakan analog dengan
kekuasaan dictator atau raja absolute, sehingga masyarakat kurang dapat secara
leluasa menyalurkan aspirasinya.
Otonomi daerah
telah memberikan ruang gerak bagi partisipasi masyarakat dalam pembangunan,
yang menjadikan masyarakat tidak hanya sebagai objek pembangunan tetapi juga
subjek pembangunan dan dengan tingkat partisipasi tersebut diharapkan
akselerasi hasil-hasil pembangunan dapat segera diwujudkan dan berdayaguna
dalam peningkatan kualitas kehidupan masyarakat.
Partisipasi
masyarakat tersebut disamping dilaksanakan oleh lembaga-lembaga non formal
seperti keterlibatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), kelompok-kelompok
kepentingan lain melalui tuntutan-tuntutan terhadap pemerintah atau bentuk
penolakan terhadap kebijakan pemerintah, juga dilaksanakan oleh lembaga-lembaga
formal pada tingkat daerah melalui kewenangan lebih besar pada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) dan di tingkat desa dengan pembentukan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD).
Ruang gerak bagi demokratisasi dan peran serta masyarakat
tersebut dalam perjalanan belum berpihak secara sungguh-sungguh terhadap
kepentingan masyarakat. disadari bersama bahwa mengubah suatu sistem sosial
politik ekonomi serta kelembagaan dan budaya tidak dapat terjadi dalam waktu
relatif singkat (berlakunya sebuah UU tidak berarti secara otomatis mengubah
sistem, politik, dan budaya masyarakat). Diperlukan adanya konsistensi, kemauan
baik dari pelaksanaan UU, Kebijakan Pemerintah, kesiapan dari masyarakat dan
birokrasi pemerintah serta lembaga swadaya masyarakat. Dengan kata lain ide-ide
tentang otonomi daerah, demokratisasi dan penghargaan atas hak-hak asasi
manusia dalam pembangunan memiliki dinamika sendiri dalam implementasinya baik
dipusat, daerah, dan desa. Paradigma pembangunan yang sentralistik terbukti
telah gagal dan perlu dikembangkan paradigma baru yaitu paradigma pembangunan
yang melibatkan peran serta masyarakat secara lebih luas melalui peningkatan
civil society sehingga pembangunan adalah dari masyarakat oleh masyarakat dan
untuk masyarakat yang pada akhirnya adalah Pembangunan Bangsa secara
keseluruhan, dan itu hanya dapat terjadi apabila pembangunan dimulai dari
“pembangunan masyarakat desa”.
Saat ini, upaya
untuk membangun dan mengembangkan kehidupan masyarakat desa dirasakan semakin
penting. Hal ini disebabkan disamping karena sebagian besar penduduk tinggal di
pedesaan, kini partisipasi masyarakat di dalam kegiatan pembangunan juga sangat
diharapkan, sebagaimana tercantum dalam UU nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah. Otonomi daerah sangat mensyaratkan keadaan sumber daya
manusia yang mumpuni, karena mereka inilah yang kelak akan lebih banyak
menentukan bergerak atau tidaknya suatu daerah di dalam menjalankan kegiatan
pembangunan dan pemerintahan pada umumnya.
Daerah yang otonom sangat mensyaratkan keberadaan masyarakat
yang otonom pula. Masyarakat yang otonom adalah masyarakat yang berdaya, yang
antara lain ditandai dengan besarnya partisipasi mereka di dalam kegiatan
pembangunan. Karena itulah, dalam era otonomi daerah yang kini mulai
dilaksanakan, peningkatan partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan dan
pemerintahan pada umumnya sangat penting.
Menurut Muchsan
(dalam Suko Wiyono 2006: 48-59) Secara teoritis dalam pelaksanaan otonomi
daerah terdapat sendi-sendi sebagai pilar penyangga otonomi, sendi-sendi
tersebut meliputi: (1) sharing of power (pembagian kewenangan); (2)distribution
of income (pembagian pendapatan); (3) empowering(kemandirian/pemberdayaan
pemerintah daerah).
Ketiga sendi
tersebut sangat berpengaruh dalam pelaksanaan otonomi daerah, apabila sendi
tersebut semakin kuat, maka pelaksanaan otonomi daerah semakin kuat pula, dan
sebaliknya apabila sendi-sendi tersebut lemah, maka pelaksanaan otonomi semakin
lemah pula. Ketiga sendi-sendi ini sebagai pilar-pilar otonomi telah dijabarkan
dalam prinsip-prinsip otonomi yang tertuang dalam UU No.22 Th.1999 tentang
Pemerintahan Daerah jo UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintahan Pusat dan Daerah maupun dalam Undang-Undang penggantinya UU No. 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo UU No. 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Daerah telah dijabarkan
tentang ketiga sendi tersebut yaitu dalam prinsip-prinsip otonomi.
Upaya untuk
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat daerah sebenarnya telah banyak
dilakukan oleh pemerintah melalui berbagai program pembangunan, antara lain:
Dana Pembangunan Desa, Bantuan Inpres Desa Tertinggal, bantuan bibit dan pupuk
bagi petani, Kredit Usaha Tani, Kukesra, Takesra, bantuan bergulir ternak sapi
dan lain sebagainya. Namun demikian berbagai program tersebut gagal memberikan
kesejahteraan warga masyarakat di daerah (desa).
Upaya
perwujudan kesejahteraan melalui peningkatan peran serta masyarakat yang
dilaksanakan dengan melibatkan LSM, seperti dalam program jaring pengaman
sosial, dan berbagai macam program pengentasan kemiskinan telah dilaksanakan
pada masa pemerintahan reformasi. Namun hasilnya masih belum terealisasikan
bahkan ada dugaan adanya penimpangan penggunaan dana untuk program-program
pengentasan kemiskinan, bahkan laporan pertanggungjawaban kepala daerah isinya
hanya menginformasikan penyelenggaraan pemerintahan daerah tanpa menyinggung
laporan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) yang dipergunakan untuk membiayai
berbagai program peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pelibatan masyarakat tidak hanya dalam bidang peningkatan
kesejahteraan tetapi juga dalam penyelenggaraan pemerintahan. Keberadaan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pemerintahan desa adalah bukti pelibatan
masyarakat tersebut.
Badan
Permusyawaratan Desa yang disingkat BPD pada dasarnya adalah penjelmaan dari
segenap warga masyarakat dan merupakan lembaga tertinggi Desa. BPD juga
merupakan pemegang dan pelaksanan sepenuhnya kedaulatan masyarakat desa.
Lembaga ini memiliki urgensi yang tidak jauh berbeda dengan DPR. Karenanya agar
otonomi di desa dapat berjalan secara proporsional.
A. Otonomi
DaerahOtonomi
Daerah adalah
penjabaran penting dari tuntutan demokrasi di segala bidang. Daerah otonomi
mempunyai kewenangan dan keleluasaan untuk membentuk dan melaksanakan kebijakan
menurut prakarsa dan aspirasi masyarakat.
Penyelenggaraan
otonomi daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan
bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan
pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya Nasional yang berkeadilan
serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Dalam penjelasan UU No.32 Tahun
2004,menjelaskan tentang penyelenggaraan otonomi daerah yang dilaksanakan
dengan menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya,dalam arti daerah diberikan
kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang
ini. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi
pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang
bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Sejalan dengan prinsip tersebut dilaksanakan pula prinsip
otonomi yang nyata dan bertanggung jawab,prinsip otonomi yang nyata adalah
suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan
berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan
berpotensi untuk tumbuh,hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan
daerah lainnya. Adapun yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab
adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannnya harus benar-benar sejalan dengan
tujuan dan maksud pemberian otonomi yang pada dasarnya untuk memberdayakan
daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama
daritujuan nasional.
Pelaksanaan
otonomi daerah juga harus menjamin keserasian hubungan antara daerah dengan
daerah lainnya, artinya mampu membangun kerjasama antar daerah untuk
meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah adanya ketimpangan antar
daerah. Hal yang tidak kalah pentingnya bahwa otonomi daerah juga harus mampu
menjamin hubungan yang serasi antar daerah dengan pemerintah artinya harus
mampu memelihara dan menjaga keutuhan wilayah Negara dan tetap tegaknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan Negara.
Menurut Muchsan
(dalam Suko Wiyono, 2006:48-59), Secara teoritis dalam pelaksanaan otonomi
daerah terdapat sendi-sendi sebagai pilar penyangga otonomi. Sendi-sendi
tersebut meliputi:
(1) sharing of power (pembagian kewenangan);
Pembagian kewenangan (sharing of power) antara pusat dan
daerah ini menurut Oentarto dalam Suko Wiyono (2006: 49):
“Secara teoritis ada 3 (tiga) urusan pusat yang tidak dapat
diserahkan kepada Daerah yaitu: pertahanan keamanan, urusan diplomasi atau
politik luar negeri, dan urusan moneter dalam pengertian mencetak dan memberi
nilai mata uang”
Berdasarkan
pasal 10 ayat (3) UU No. 32 Th.2004 yang isinya Pemerintah menyelenggarakan
sendiri atau dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada perangkat
Pemerintah atau Wakil Pemerintahdi daerah atau dapat menugaskan kepada
pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan Desa.
(2) distribution of income (pembagian pendapatan);
Pembagian
pendapatan (distribution of income) diatur berdasarkan UU No.33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Landasan Filosofis dan landasan Konstitusionalnya adalah pasal 18 A ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perubahan. Pasal ini
mengamanatkan agar hubungan keuangan, pelayanan umum, serta pemanfaatan sumber
daya alam dan sumber daya lainnya antar Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan
Daerah di atur dan dilaksanakn secara adil dan selaras berdasarkan
Undang-Undang.
B. Desa
Penjelasan umum
Undang undang Nomor 32 Tahun 2004 poin 10 :
Desa berdasarkan Undang-Undang ini adalah desa atau yang
disebut dengan nama lain, selanjutnya
disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yurisdiksi, berwenang untuk mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui
dan/atau dibentuk dalam sistem
Pemerintahan Nasional dan berada di kabupaten/kota, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Landasan pemikiran
dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi
asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Undang-Undang ini mengakui otonomi yang
dimiliki oleh desa ataupun dengan sebutan lainnya dan kepada desa melalui
pemerintah desa dapat diberikan penugasan ataupun pendelegasian dari Pemerintah
ataupun pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah tertentu. Sedang
terhadap desa di luar desa geneologis
yaitu desa yang bersifat administratif seperti desa yang dibentuk karena
pemekaran desa ataupun karena transmigrasi ataupun karena alasan lain yang warganya pluralistis, majemuk, ataupun
heterogen, maka otonomi desa akan diberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang
mengikuti perkembangan dari desa itu sendiri. Sebagai perwujudan demokrasi,
dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa dibentuk Badan Permusyawaratan Desa
atau sebutan lain yang sesuai dengan budaya yang berkembang di Desa
bersangkutan, yang berfungsi sebagai
lembaga pengaturan dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, seperti dalam
pembuatan dan pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,
dan Keputusan Kepala Desa.
Di desa dibentuk
lembaga kemasyarakatan yang berkedudukan sebagai mitra kerja pemerintah desa
dalam memberdayakan masyarakat desa.
Kepala Desa pada dasarnya bertanggung jawab kepada rakyat Desa yang
dalam tata cara dan prosedur pertanggungjawabannya disampaikan kepada Bupati
atau Walikota melalui Camat. Kepada Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa
wajib memberikan keterangan laporan pertanggungjawabannya dan kepada rakyat
menyampaikan informasi pokok-pokok pertanggungjawabannya namun tetap harus memberi peluang kepada masyarakat
melalui Badan Permusyawaratan Desa untuk menanyakan dan/atau meminta keterangan
lebih lanjut terhadap hal-hal yang bertalian dengan pertanggungjawaban
dimaksud.
C. Badan Permusyawaratan Desa
Badan
Permusyawaratan desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan
perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa. BPD berfungsi untuk menetapkan Peraturan Desa
bersama kepala Desa, dan menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Anggota
BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan
wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Masa jabatan
anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk I (satu)
kali masa jabatan berikutnya, pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan
merangkap sebagai kepala desa dan perangkatnya.
1. Kedudukan BPD dalam pemerintahan Desa
BPD dengan
Kepala Desa mempunyai kedudukan setara, karena kedua belah pihak sama-sama
dipilih oleh anggota masyarakat desa tetapi kalau dilihat dari proses
pemberhentian, terkesan BPD berkedudukan lebih tinggi, dimana BPD mempunyai
kewenangan mengusulkan pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati. Sementara
Kepala Desa tidak lebih dari pada itu, dalam proses penetapan perangkat desa,
Kepala Desa harus meminta persetujuan kepada BPD. Namun, demikian kedua belah
pihak tidak saling menjatuhkan karena sama-sama dilihat oleh masyarakat dan
mengemban amanah dari masyarakat.
Kedudukan BPD dan pemerintah desa sejajar, artinya Kepala
Desa dan BPD sama posisinya dan tidak ada yang berada lebih tinggi atau lebih
rendah. Keduanya dipilih oleh masyarakat dan mengemban amanah dari masyarakat.
2. Hubungan BPD
dengan Pemerintah Desa
Hubungan antara
BPD dengan pemerintah desa adalah mitra, artinya antara BPD dan kepala Desa
harus bisa bekerja sama dalam penetapan peraturan desa dan APBDes. BPD
mempunyai tugas konsultatif dengan kepala desa untuk merumuskan dan menetapkan
kebijakan dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan desa, selain itu BPD
juga berkewajiban untuk membantu memperlancar pelaksanaan tugas kepala desa.
Mengingat bahwa
BPD dan Kepala desa itu kedudukannya setara maka antara BPD dan kepala desa
tidak boleh saling menjatuhkan tetapi harus dapat meningkatkan pelaksanaan
koordinasi guna mewujudkan kerjasama yang mantap dalam proses pelaksanaan
pembangunan yang merupakan perwujudan dari peraturan desa.
D. Kinerja BPD
Berdasarkan
Undang undanf no 32 tahun 2004 pasal 209 dan 210 tentang Badan Permusyawaratan
Desa yang dikatakan sebagai kinerja BPD tak lain meliputi tugas dan wewenang
BPD sendiri, adalah sebagai berikut:
Pasal 209
Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan
desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Pasal 210
(1) Anggota badan
permusyawaratan desa adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan yang
ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
(2) Pimpinan badan
permusyawaratan desa dipilih dari dan oleh anggota badan permusyawaratan desa.
(3) Masa jabatan
anggota badan permusyawaratan desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih lagi
untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4) Syarat dan tata
cara penetapan anggota dan pimpinan badan permusyawaratan desa diatur dalam
Perda yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Invancevich, lorenzi, Skinner, dan Crosby (dalam Ratminto
dan Winarsih, 2005: 120) mendefinisikan budaya kinerja sebagai suatu situasi
kerja yang memungkinkan semua karyawan dapat melakukan semua pekerjaan dengan
cara terbaik.
Adapun hubungan
kemitraan antara pemerintahan desa dengan BPD yang diwujudkan dalam bentuk :
pembuatan peraturan desa, pengawasan dan pertanggung jawaban kepala desa,
mekanismenya dapat ditempuh sebagai berikut :
1. Dalam Pembuatan
Peraturan (Fungsi Legislatif)
Dalam pasal 209 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan
bahwa Badan Permusyawaran Desa mempunyai fungsi legislasi yaitu merumuskan dan
menetapkan Peraturan Desa bersama sama Pemerintah Desa. Dalam pembuatan
peraturan desa, rancangan Peraturan Desa dapat berasal dari pihak BPD atau dari
pihak Pemerintah desa. Kemudian rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa
tersebut di musyawarahkan dalam rapat musyawarah desa yang dihadiri oleh
anggota BPD, kepala desa serta pejabat kecamatan.
2. Dalam Hal
Pengawasan (Controlling) terhadap jalannya Pemerintahan Desa
Badan Permusyawarahan Desa mempunyai fungsi pengawasan yaitu
meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa, anggaran pendapatan
dan belanja desa. Prinsip pengawasan yang harus di jalankan bahwa pengawasan
bukan mencari kesalahan, melainkan untuk menghindari kesalahan dan kebocoran
yang lebih besar. Dengan demikian BPD dalam melaksanakan pengawasan terhadap
pemerintah desa hendaknya sudah dimulai sejak perencanaan suatu kegiatan akan
dilaksanakan apakah perencanaannya tepat dan apabila dalam pelaksanaannta
terdapat gejala-gejala penyimpangan maka sejak awal BPD sudah dapat
mengingatkan dan kewajiban pemerintah desa memperhatikan/mengindahkan
peringatan tersebut, sehingga tidak sempat menjadi masalah besar yang merugikan
masyarakat.
3. Dalam Hal
Pertanggung jawaban Kepala Desa
Dalam penjelasan umum (10) Undang-undang Nomor 32 tahun 2004
disebutkan Kepala Desa pada dasarnya bertanggungjawab kepada rakyat desa yang
dalam tata cara dan prosedur pertanggungjawabannya disampaikan kepada Bupati
atau Walikota melalui Camat. Kepada BPD, kepala desa wajib memberikan
keterangan laporan pertanggungjawabannya dan kepada masyarakat menyampaikan
informasi pokok-pokok pertangungjawabannya namun tetap harus memberi peluang
kepada masyarakat melalui BPD untuk menanyakan dan/atau meminta keterangan
lebih lanjut terhadap hal hal yang bertalian dengan pertanggungjawaban dimaksud
.
Syarat untuk menjadi anggota BPD adalah :
a. Bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
b. Setia kepada
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan Pemerintah. c. Penduduk Desa setempat.
c. Sehat jasmani
dan Rohani.
d. Dinilai cakap,
cerdas dan trampil oleh masyarakat desanya
e. Berpendidikan
paling rendah tamatan Sekolah Dasar (SD) atau yang berpengetahuan sederajat.
f. Berusia paling
rendah 25 (dua puluh lima) Tahun.
g. Bersedia
dicalonkan menjadi anggota BPD.
h. Berkelakuan baik
dalam arti tidak pernah melanggar norma Agama, Adat dan Aturan
Perundang-undangan yang berlaku.
BPD mempunyai hak :
a. Meminta
keterangan kepada Pemerintah Desa;
b. Menyatakan
pendapat.
Anggota BPD mempunyai hak :
a. Mengajukan
rancangan Peraturan Desa;
b. Mengajukan
pertanyaan;
c. Menyampaikan
usul dan pendapat;
d. Memilih dan
dipilih; dan
e. Memperoleh
tunjangan.
Anggota BPD mempunyai kewajiban :
a. Mengamalkan
Pancasila, melaksanakan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945 dan mentaati segala peraturan perundang – undangan;
b. Melaksanakan
kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
c. Mempertahankan dan
memelihara hukum nasional serta keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Menyerap,
menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi Masyarakat;
e. Memproses
pemilihan Kepala Desa;
f. Mendahulukan
kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
g. Menghormati
nilai – nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat. dan;
h. Menjaga norma
dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
Penutup
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa kinerja Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) dititikberatkan pada proses penyelenggaraan
Pemerintah Desa yang reponsivitas, responsibilitas dan akuntabilitas. Sehingga
diharapkan terjadinya penyelenggaraan pemerintah yang mengedepankan pemerintah
yang aspiratif dan bertanggungjawab demi kemajuan, kesejahteraan dan kemakmuran
masyarakat. Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diwujudkan dengan adanya
pembentukan tata tertib BPD, Pembuatan Perdes bersama dengan Pemerintah Desa,
pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. Kinerja BPD dalam pelaksanaan
otonomi daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan
selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat
۞
الحمد
لله
ربّ
العٰلمين
۞
-----------------------------------------------------------------------
Home

→































0 komentar:
Posting Komentar