۞ السَّــــــلاَÙ…ُ عَÙ„َÙŠْــــــكُÙ…ْ
ÙˆَرَØْÙ…َــةُ اللــــهِ ÙˆَبَرَÙƒَاتُــــــــــهُ ۞
۞ بســـــــــــــم اللّـــه
الرّØÙ…ٰÙ†
الرّØÙŠÙ€Ù€Ù€Ù€Ù€Ù€Ù€Ù€Ù€Ù€Ù€Ù€Ù€Ù…
۞
-----------------------------------------------------------------------
Sebagai
konsekuensi atas berlakunya Undang-undang Desa Nomor 06 Tahun 2014 adalah
adanya kucuran dana milyaran rupiah langsung ke desa yang bersumber dari
alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima
Kabupaten/Kota. Dana yang begitu besar ini menimbulkan kekhawatiran beberapa
pihak karena rawan diselewengkan atau dikorupsi. Bagaimana sebenarnya mekanisme
pengawasan penggunaan Alokasi Dana Desa tersebut?
Pengertian
Dana Desa
Didalam
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari
APBN, Pasal 1, ayat 2 : Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan
untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Selanjutnya dalam pasal
6 disebutkan bahwa Dana Desa tersebut ditransfer melalui APBD kabupaten/kota
untuk selanjutnya ditransfer ke APB Desa.
Mekanisme
Pengawasan Oleh BPD
Menurut
Direktur Pemerintahan Desa dan kelurahan pada Direktorat Jenderal Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri Eko Prasetyanto Pengawasan Dana
Desa dilakukan oleh masyarakat melalui BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan
pemerintah di atasnya, yaitu pemerintah kabupaten/kota. Bahkan menteri dalam
negeri, Gamawan Fauzi, menekankan agar masyarakat tidak khawatir dengan potensi
penyimpangan dana triliunan rupiah ini sebab setiap tahun akan dilakukan
pengawasan sistem. Pemerintah, akan melakukan pengawasan dalam penetapan
anggaran, evaluasi anggaran dan pertanggungjawaban anggaran. Selain itu, kata
dia, ada juga audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa semua
penyelenggara anggaran itu setiap akhir tahun.
Meskipun
Pemerintah telah meyakinkan agar masyarakat tidak khawatir mengenai
penyelewengan dana desa tersebut tetapi dengan adanya fakta bahwa banyak kepala
daerah terjerat kasus korupsi bukan tidak mungkin kalau ladang korupsi itu akan
berpindah ke desa-desa. Masyarakat desa sangat berharap agar BPD bisa
menjalankan fungsinya untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut.
Bagaimana
sebenarnya mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh BPD, adakah dasar hukumnya?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut dibawah ini akan saya uraikan bagaimana BPD
bisa melaksanakan amanat dari masyarakat desa yang mendambakan penggunaan dana
yang transparan dan akuntabel.
Dasar
Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa Pasal 55 disebutkan :
Badan
Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
a.
membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b.
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c.
melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Ketentuan
pasal 55 huruf c yang mengatakan bahwa BPD mempunyai fungsi melakukan
pengawasan kinerja kepala Desa inilah entry point yang akan saya bahas disini.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Desa :
Pasal
48 : Dalam melaksanakan tugas,
kewenangan, hak, dan kewajibannya, kepala Desa wajib:
a.
menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun
anggaran
kepada bupati/walikota;
b.
menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan
kepada bupati/walikota;
c.
menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis
kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap
akhir tahun anggaran
Lebih
lanjut dalam Pasal 51 PP yang sama disebutkan :
1).
Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c setiap akhir tahun anggaran kepada
Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
berakhirnya tahun anggaran.
2 ). Laporan keterangan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat
pelaksanaan peraturan Desa.
3).
Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi
pengawasan kinerja kepala Desa.
Dari
uraian diatas sudah jelas bahwa Badan Permusyawaratan Masyarakat Desa mempunyai
peran yang strategis dalam ikut mengawal penggunaan dana desa tersebut agar
tidak diselewengkan. Mari kita cermati ketentuan pasal 48 dan 51 PP Nomor 43
Tahun 2014.
Dalam
Peraturan Pemerintah tersebut setikdanya ada 3 poin yang sangat krusial yaitu :
1.
Pasal 48 huruf c yang menyebutkan bahwa
Kepala Desa wajib menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan
secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.
2.
Pasal 51 ayat 2 bahwa Laporan keterangan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa. Mari kita garis bawahi mengenai
kata-kata paling sedikit memuat
pelaksanaan peraturan Desa. Kita tentu masih ingat bahwa APBDes adalah
merupakan salah satu contoh Peraturan Desa. Ini artinya bahwa kalau Kepala Desa wajib membuat laporan
keterangan tertulis tentang pelaksanaan peraturan desa berarti kepala desa
wajib membuat laporan tentang pelaksanaan APBDes.
3.
Lebih lanjut dalam Pasal 51 ayat (3) dijelaskan bahwa laporan keterangan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja
kepala Desa.
Inilah
ketentuan yang selama ini saya tunggu-tunggu. Sebagai salah satu pimpinan BPD
selama ini saya sangat kesulitan meng-akses mengenai pelaksanaan APBDes karena
sesuai ketentuan undang-undang bahwa kepala desa hanya wajib melaporkan
pelaksanaan APBDes kepada Bupati/Walikota sedangkan masyarakat menuntut BPD
ikut mengawasi jalannya pemerintahan Desa. Dengan payung hukum yang jelas ini
maka akan mempermudah tugas BPD untuk ikut mengawasi kinerja kepala desa
termasuk didalamnya adalah penggunaan Dana Desa yang ter-integrasi dalam
APBDes.
Walaupun
laporan keterangan ini bukan suatu laporan pertanggungjawaban tetapi karena ini
adalah laporan keterangan tertulis tentang pelaksanaan peraturan desa tentu
kalau ada indikasi ketidaksesuaian BPD bisa menindaklanjuti sesuai peraturan
atau undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Apakah
Dana Desa akan masuk dalam APBDes?
Mungkin
masih ada pertanyaan dari masyarakat yang kritis, apakah dana desa yang
jumlahnya milyaran rupiah per tahun itu akan masuk dalam APBDes? Untuk
menjawabnya ikuti uraian berikut ini.
Dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Dana Desa yang bersumber dari APBN
disebutkan :
Pasal
5
(1), Dana Desa dialokasikan oleh Pemerintah
Untuk Desa.
(2), Pengalokasian Dana Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah Desa dan dialokasikan dengan
memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat
kesulitan geografis.
Pasal 6,
Dana
Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ditransfer melalui APBD kabupaten/kota
untuk selanjutnya ditransfer ke APB Desa.
Kalau
kita baca ketentuan pasal 5 dan pasal 6 PP No. 60 Tahun 2014 ini jelas sekali
bahwa dana desa akan ditransfer dari APBD kabupaten/kota ke APBDes.
Lebih
lanjut dalam pasal 72 disebutkan :
(1) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 ayat (2) bersumber dari:
pendapatan
asli Desa terdiri atas hasil usaha,hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong
royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
a.
alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
c.
alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima
Kabupaten/Kota;
d.
bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan
Anggaran e. Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
f. hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari
pihak ketiga; dan
g.
lain-lain pendapatan Desa yang sah.
Pasal
73
1).
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri atas bagian pendapatan, belanja,
dan pembiayaan Desa.
2).
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diajukan oleh Kepala Desa dan
dimusyawarahkan bersama Badan Permusyawaratan Desa.
3).
Sesuai dengan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa
menetapkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
Kesimpulan
Karena
dana desa yang bersumber dari APBN jumlahnya cukup besar maka diperlukan
mekanisme kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut
agar dana tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Pemerintahan Desa dituntut menyelenggarakan
pemerintahan secara transparan dan akuntabel.
Badan
Permusyawaratn Desa yang merupakan lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan
diharapkan bisa menjalankan perannya secara sungguh-sungguh terutama dalam hal
penggunaan anggaran. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah memberikan
payung hukum yang jelas sehingga BPD tidak perlu ragu dalam menjalankan
fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Adanya
mekanisme ‘check and balance’ ini akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan
desa. Semoga niat baik dari para pemimpin negeri ini untuk memajukan desa bisa
segera terwujud agar desa tidak lagi dipandang sebelah mata malah sebaliknya
desa akan menjadi pusat kegiatan ekonomi sehingga warga desa tidak perlu pergi
ke kota untuk mencari pekerjaan.
۞
الØÙ…د
لله
ربّ
العٰلمين
۞
-----------------------------------------------------------------------
Home


→































0 komentar:
Posting Komentar